Jumat, 12 Desember 2014

ketika SIM tertilang dan terlambat sidang

        Baru-baru ini, di seluruh Indonesia marak dengan di gelarnya operasi zebra besar besaran dan merata di tiap daerah, termasuk daerah bogor.  Ini digelar diSetiap jalan jalan besar  dan menurut hemat saya, ada yang resmi dan ada yang “seperti tidak resmi”. Kenapa saya bilang demikian, karena setiap pengadaan operasi kepolisian itu selalu terbuka dan memiliki papan pengumuman beberapa meter sebelumnya, tapi beberapa saya temui ada  yang tidak berpapan pengumuman serta beroperasi di tikungan-tikungan yang tidak terlihat sehingga mengagetkan, lebih tepatnya ngeselin.
        Menurut dari arahan jendral Sutarman selaku Kapolri yang saya tonton di televisi, dalam digelarnya operasi zebra ini pihak kepolisian hanya akan menindak atau memberhentikan kendaraan yang jelas terlihat melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm ber SNI termasuk ketidaklengkapan atribut-aribut pada kendaraan. Tapi kenyataannya, saya yang berkendara sepeda motor yang yakin tidak kekurangan atribut apapun, dari helm, lampu utama, spion serta knalpot yang  bukan tipe racing tetap saja diberhentikan. Nah masalahnya, saya sudah ditilang semenjak dua bulan lalu akibat kesalahan penggunaan jalur Forbodden di daerah jakarta selatan sedangkan saya tidak mengikuti persidangan seminggu setelah itu dikarenakan kesibukan kerja. Jadi, ketika polisi menanyakan kelengkapan surat-surat berkendara, yang bisa ditunjukan hanya STNK dan surat tilang merah tersebut. Untung masih nyelip di dompet. Pada kasus ini, Alhamdulillah  polisi mempersilahkan kembali melanjutkan perjalanan dengan sebelumnya memberi saran agar segera menebus SIM C nya kembali.
      Sebelumnya saya merasa bingung bagaimana cara mengambil SIM C itu sedangkan hari persidangan telah jauh berlalu. Kebetulan teman sekantor pun pernah mengalami hal serupa setengah tahun lalu. Dia menjelaskan jika SIM yang tertilang dan tidak terambil dipersidangan seminggu setelah hari penilangan, maka cara mengambilnya dengan cara datang langsung ke Kejaksaan Negeri daerah dimana kita ditilang. Masalah Biaya, jika melalui persidangan berkisar +  Rp. 50.000. jika di Kejaksaan Negeri berkisar antara Rp.80.000 – Rp. 90.000 katanya. Kemudian keesokan harinya saya memaksakan untuk menyempatkan diri menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di daerah Jagakarsa karena memang  saya ditilang didaerah Jakarta Selatan. Sesampainya disana setelah bertanya ke petugas Security saya diarahkan ke area belakang kejaksaan Negeri, disana terdapat loket dengan jendela kecil dan terletak paling belakang dan sepi. Baru disana kita bisa mengambil SIM dengan menukarkan surat tilang yang berwarna merah. Hati-hati dengan calo yang selalu menawarkan bantuan jasa bro ya. Alhamdulillah Pada kasus saya ini, biaya yang harus dibayar untuk penebusan SIM C hanya sebesar Rp. 70.000.

Bagi teman-teman yang kemarin  dalam operasi zebra terkena tilang dan tidak sempat sampai telat mengikuti persidangan atau malas, maka datangi saja kejaksaan Negeri setempat dan cari loket pengambilan SIM untuk menebus kembali SIM kamu.

9 komentar:

  1. Selamat sore Pak/Ibu,
    saya mau tanya,saya kena tilang bulan juni 2015 kemarin,kira2 masih bisa diambil nggak SIM saya ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa pak. Ke kejaksaan lokasi penilangan aja. Kalaupun di pindahkan/dialihkan, petugas akan menginformasikan.

      Hapus
  2. kalo pnumpang yang di bonceng gak pake helm kira kira kena brapa ya di kejaksaan ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bbrpa bln llu di kjaksaan jaksel ksaran 105 K gan
      ..

      Hapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Mau tanya pak.
    Klo ngambil SIM di kejaksaan hari sabtu bisa ngga pak.
    Buka ngga tuh kejaksaan..
    Soalnya liburnya hanya sabtu atau minggu doang

    BalasHapus
  5. saya mau nanya. saya kena tilang di tol TB Simatupang daerah Jakarta Selatan. tapi setelah saya mengikuti sidang di pn Jaksel. stnk saya tidak ada. lalu saya diarahkan ke Polda, tapi di Polda saya diarahkan lagi ke Jakarta timur. katanya stnk saya ada di Jakarta timur, lebih tepatnya di kejaksaan Jakarta timur. tapi setelah saya kesana tidak ada. saya jadi merasa dipermainkan oleh oknum2 polisi. solusinya gimana ya pak

    BalasHapus
  6. Selamat malam pak saya mau nanya kalo sim c di tilang bulan Desember 2015 baru bulan ini saya ambil masih ada gak pak

    BalasHapus
  7. Maaf mau tanya pak... saya kena tilang dan stnk saya di tahan.. dan sudah satu tahun lebih baru mw di ambil kira2 biaya tebusnya brp yah??
    Makasih

    BalasHapus